Sahih al-Bukhari Jilid 1 Haji Hadis 1717

Teks Arab

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ، وَعَبْدُ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيُّ، أَنَّ مُجَاهِدًا، أَخْبَرَهُمَا أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيًّا ـ رضى الله عنه ـ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا، وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا‏.‏

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Al Hasan bin Muslim] dan ['Abdul Karim Al Jazariy] bahwa [Mujahid] telah mengabarkan kepada keduanya bahwa ['Abdurrahman bin Abu Laila] mengabarkan kepadanya bahwa ['Ali radliallahu 'anhu] mengabarkan kepadanya bahwa; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya agar dia berada (menyaksikan hewan qurbannya) dan membagi-bagikan qurban semuanya dari dagingnya, kulitnya dan pelananya dan agar tidak memberikan apapun dari hewan qurban itu kepada tukang jagalnya

This hadith is from Sahih al-Bukhari, one of the two most rigorously authenticated collections in Islamic scholarship. Content is provided without editorial opinion or commentary.
Link copied to clipboard!